Dari RDP Komisi 4 DPRD, Terungkap Guru Honorer di Kapuas Belum Digaji Sejak Januari

Dari RDP Komisi 4 DPRD, Terungkap Guru Honorer di Kapuas Belum Digaji Sejak Januari

RDP Komisi 4 DPRD Kapuas bahas nasib guru honorer.| foto : dokumen

KUALA KAPUAS - Perwakilan guru honorer SD dan SMP mengeluhkan belum menerima gaji sejak Januari 2022 hingga saat ini kepada DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Hal itu terungkap pada rapat dengar pendapat atau RDP Komisi IV DPRD Kapuas, Senin (9/5/2022) rapat dengan agenda terkait permasalahan tenaga kontrak, guru tidak tetap, kategori dua (K2) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ternyata mulai Januari 2022 sampai bulan Mei 2022 ini teman-tekan kita tenaga honor kontrak bidang pendidikan ini belum gajian," ungkap Ketua Komis IV DPRD Kapuas, Drs Syarkawi H Sibu.

Untuk itu, dewan mendesak Pemda setempat merespon aspirasi para tenaga pendidik non ASN tersebut.

"Dari hasil  kesepakatan tadi kita mendesak dan meminta kepada Pemda untuk meralisasikan  memberikan pembayaran gaji tenaga honorer," tegas Syarkawi H Sibu.

Pembayaran gaji guru kontrak guru tidak tetap dan guru honor K2 Kabupaten Kapuas untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Mei 2022 diminta bisa direalisasikan pada minggu ke empat  bulan Mei 2022.

Lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya meminta dinas terkait mengkoordinasikannya dengan Bupati Kapuas, Sekda Kapuas dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas.

"Standar gaji dan penghasilan lain-lain pada masing-masing  sekolah akan ditetapkan oleh dinas Pendidikan Kapuas," sebut mantan Sekda Murung Raya ini.

Dari hasil kesepakatan RDP lanjutnya,  menyebutkan Pemkab Kapuas diminta agar memberikan insentif kepada tenaga honorer sebesar Rp1 juta per orang per bulan.

Sedangkan untuk rekrutmen PPPK diharapkan bisa memprioritaskan bagi guru kontrak, guru tidak tetap dan honor K2 Kabupaten Kapuas dengan masa kerja 10 tahun ke atas.[tommy]


Lebih baru Lebih lama