BATULICIN - Penutupan warung remang-remang di bulan suci Ramadhan 1443 H yang dilakukan Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), diapresiasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
"Saya berterima kasih kepada Satpol PP dan Damkar telah menutup warung remang-remang yang memilik tempat hiburan malam (THM) di bulan Ramadhan, yang ada di wilayah Desa Sarigadung," tutur Kepada Desa Sarigadung, H Kaspul Anwar, Selasa (5/4/2022).
Menurut Kaspul, adanya penutupan warung remang-remang dan THM di wilayahnya tersebut tentu saja sudah lama diinginkan warga. Ini karena warga merasa terganggu dengan musik yang diputar di warung remang-remang tersebut.
"Inikan pernah dikeluhkan warga Desa Sarigadung. Adanya penutupan ini, warga saya tentunya berterima kasih kepada pemerintah daerah," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, THM di kabupaten berjuluk Bumi Bersujud ini dilarang untuk beroperasi selama bulan Ramadhan 1443 H ini.
Pelarangan ini disampaikan dengan tegas oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang melalui Melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD), Sartika Dewi.
"Kami meminta masyarakat, apabila ada yang buka, segera melaporkan ke kami dan akan kami razia," pinta Sartika.[joni]
Tags
tanah bumbu