PEMKAB Balangan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengurangan jam kerja ASN.| foto : Humas Pemkab Balangan
PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengurangan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan. Selama bulan Ramadhan jam kerja ASN dikurangi menjadi 7 jam kerja saja.
Kebijakan pengurangan jam kerja ini dilaksanakan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022, kemudian diperkuat Surat Edaran (SE) Bupati Balangan No.061.2/83/ORG/2022.
“Bagi Instansi pemerintah yang melakukan 5 hari kerja, dimulai, Senin sampai Kamis yakni pukul 08.00 WITA hingga 15.30 Wita. Untuk hari Jumat dari pukul 08.00 Wita sampai 10.30 Wita,” tulis Surat Edaran itu.
Sedangkan bagi SKPD yang melaksanakan kerja 6 hari dimulai Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00 Wita hingga 14.00 Wita, dan hari Jumat pukul 08.00 Wita sampai 10.30 Wita.
Kemudian dalam SE tersebut juga disebutkan bagi instansi yang bekerja 5 dan 6 hari kerja diwajibkan memenuhi 32,5 jam kerja selama Ramadhan.
Sedangkan bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada kemasyarakatan dan mencakup kepentingan masyarakat luas, jam kerja diatur secara tersendiri oleh kepala unitnya.
Sementara itu, salah seorang ASN di lingkup Pemkab Balangan, Rahmad mengatakan, pada tahun-tahun biasanya SE tersebut dikeluarkan setiap bulan suci Ramadhan.
"Setiap bulan Ramadhan jam kerja selalu diatur, tapi pekerjaan tetap seperti biasanya. Hanya waktu pulang saja yang berubah," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya SE tersebut, bisa memberikan waktu luang di rumah menunggu buka puasa bersama keluarga.[martino]
Tags
balangan