SELAIN memusnahkan hasil temuan berupa ribuan minuman beralkohol, Dinas Satpol Tanbu juga mengincar penjual minuman beralkohol.| foto : istimewa
BATULICIN - Ribuan minuman beralkohol yang merupakan barang sitaan hasil penertiban di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), dalam waktu dekat segera dimusnahkan Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang kepada wartawan grapena.com, Sabtu (2/4/2022) mengatakan, memasuki bulan suci Ramadhan 1443 H ini, petugas Satpol PP Tanbu akan terus melakukan razia di berbagai warung yang ada fasilitas karaokenya.
Warung dengan fasilitas karaoke yang bakal disasar petugas penegak Perda itu disinyalir ada di kawasan Km 8 dan Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat.
"Sebenarnya kita sudah terus bergerak patroli rutin keliling memantau warung remang-remang. Bila ada yang buka, maka akan diminta menutup full," jelasnya.
Menurut Anwar, petugas Satpol PP sudah menempelkan Surat Edaran larangan buka di bulan Ramadhan. Bahkan Surat Edaran tersebut juga diberikan ke pemilik warung remang-remang.
Ia menjelaskan, paca lebaran warung remang-remang di Km 8 yang berada di atas tanah milik pemerintah itu direncanakan akan dibongkar.
"Kemarin, beberapa hari yang lalu, Satpol-PP bersama tim gabungan di wilayah Kecamatan Simpang Empat mengangkut 8 wanita dan beberapa pria yang kedapatan di dalam kamar di sebuah hotel, dan kami juga mengamankan beberapa dus minuman di kafe yang sudah ditutup," bebernya.
Ia kembali mengingatkan jika petugas Satpol PP akan terus mengincar semua wilayah kecamatan, terkait penjual minuman beralkohol dan ini sesuai tugas Satpol.
"Bahkan ada di suatu daearah di Kecamatan yang kita incar penjual minuman beralkohol," tutupnya.[joni]
Tags
tanah bumbu