Ramadhan, ASN di Kapuas Diminta Disiplin Patuhi Jam Kerja

Ramadhan, ASN di Kapuas Diminta Disiplin Patuhi Jam Kerja

WAKIL Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor.| foto : tommy

KUALA KAPUAS - Kendati dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan puasa, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kapuas diminta tetap disiplin menaati jam kerja. Ini ditegaskan kembali oleh Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor.

"Diharapkan ASN dapat mematuhi penyesuaian jam kerja dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah,” kata HM Nafiah Ibnor, Selasa (5/4/2022).

Wabup juga berpesan kepada seluruh ASN agar saling menghormati satu sama lainnya dan menjaga kedisiplinan selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

"Tentunya dengan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," pesan Nafiah.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kapuas, Drs Aswan mengatakan, jam kerja ASN di lingkup Pemkab Kapuas, dilakukan penyesuaian selama bulan Ramadan 1443 H/2022 M

Penetapan jam itu sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati nomor: 800/116/P31/BKPSDM. 2022 tentang penetapan kerja ASN selama bulan ramadan 1443 Hijriah.[tommy]


Lebih baru Lebih lama