BUNTOK - Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Enung Irawati mengimbau seluruh pengusaha agar tidak telat membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
"THR yang dibayarkan besarannya harus penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ujarnya kepada metrokalimantan.com, Kamis (21/4/2022).
Menurut wakil rakyat ini, imbauan tersebut juga merujuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 6 April 2022.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.
Surat edaran tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
Pemberian THR Keagamaan, kata Enung, merupakan upaya untuk memenuhi hak dan kebutuhan pekerja beserta keluarganya dalam merayakan hari raya.
Selain itu, THR diyakini akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.
Politisi dari partai PKB tersebut menegaskan, kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik turut membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik.
"Dan itu tentu saja tak lepas dari peran pekerja. Kami minta seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan sesuai aturan berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan. Kami optimis pengusaha di wilayah Barsel dan sekitarnya memiliki kebijaksanaan dan kesadaran tinggi, bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut dia, jika ada kendala di lapangan, dinas terkait akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan berlaku.
"Semoga suasana di Barsel yang guyub rukun dan kondusif terus terjaga, serta seluruh masyarakat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan," pungkasnya.[tomi]
Tags
barito selatan