BATULICIN - Rencana pembangunan Rumah Perdamaian Restorative Justice (RJ) yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu), sangat diapresiasi Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah.
"Saya mengapresiasi adanya RJ yang direncanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu," ungkap Supiansyah, Selasa (5/4/2022).
Menurutnya, adanya rencana Rumah Perdamaian RJ itu tentunya membantu masyarakat yang ada di kecamatan saat menghadapi permasalahan, karena mereka bisa terlebih dulu menyelesaikannya secara musyawarah. Ini sesuai apa yang diinginkan pihak Kejaksaan.
"Saya berharap kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu agar pembangunan RJ di tiga desa ini bisa secepatnya terlaksana, dan ini tentunya didukung pemerintah daerah dan DPRD Tanbu 100 persen yang dicita-citakan oleh Kejaksaan," jelas Supiansyah.
Ia berharap apa yang direncanakan Kejari Tanbu terkait pembangunan RJ bisa membantu masyarakat dan mampu mengurangi angka kejahatan di Bumi Bersujud.
Kejari Tanbu merencanakan pembangunan Rumah perdamaian Restorative Justice di tiga desa.
Rencana itu bahkan diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanbu, I Wayan Wiradarma kepada wartawan beberapa hari lalu.
Keberadaan rumah RJ di tiga desa itu nantinya diharapkan bisa menuntaskan permasalahan terkait perkara pidana umum.(Pidum). Pidum dimaksud ketentuannya seperti ancaman hukuman di bawah 5 tahun dengan kerugian korban Rp2,5 juta dan pelakunya bukan residivis.
"Tiga poin itu bisa dihentikan untuk pidana," imbuhnya.[joni]
Tags
tanah bumbu