KUALA KAPUAS - Mengantisipasi potensi beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menggelar sidak ke sejumlah toko ritel, di Kota Kuala Kapuas, Rabu (20/4/2022).
Dalam sidak tersebut turut didampingi Disdagperikop dan UKM Kapuas petugas kepolisian Polres Kapuas serta Satpol PP dan Damkar.
Wahyuni, dari BBPOM Palangkaraya, mengatakan untuk target pengawasan diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak.
"Dalam artian kemasan penyok, kaleng berkarat dan lain-lain. Begitu juga untuk sarana distribusi pangan yaitu berupa importir, distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional serta pangan berbuka puasa," katanya.
Kabid Disdagperinkop UKM Kapuas Sumarno, yang turut dalam kegiatan itu mengatakan, dari hasil pengawasan yang ditemukan di lapangan terdapat ada beberapa produk Tanpa Izin Edar karena tidak memiliki registrasi dari Dinas Kesehatan maupun BPOM.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperinkop, Sumarno menyampaikan pentingnya pengawasan obat dan makanan ini bertujuan untuk memantau tanggal kedaluwarsa pada pangan sehingga dapat melindungi kesehatan masyarakat.
“Kami juga selalu siap meningkatkan kerjasama dan mensinergikan kegiatan terkait pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Kapuas bersama BPOM Palangka Raya, sebagai contoh dalam pengawasan produk dan memberikan penyuluhan kepada pelaku usaha menjelang hari besar keagamaan,” katanya.
Pemantauan produk pangan, makanan dan minuman tersebut dilaksanakan pada toko ritael di Jalan Teratai, Jalan Barito, Jalan A Yani, Jalan Melati dan Jalan Mawar, termasuk di lokasi pasar Ramadan Kuala Kapuas.[tommy]
Tags
kapuas