AGAR umat Islam khusyuk dalam menjalankan ibadah bulan puasa, THM diputuskan untuk dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.| foto : joni
BATULICIN - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan dilarang untuk beroperasi selama bulan Ramadhan 1443 H ini.
Hal ini sudah ditegaskan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang.
Melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD), Sartika Dewi kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022) mengatakan, ketegasan pelarangan beroperasinya THM itu sudah berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang.
Dalam surat menegaskan kembali Keputusan Bupati Nomor 188. 46/214/Satpol-PP/15, tentang ketentuan waktu penyelenggaraan THM pada bulan suci Ramadhan 1443 H, di mana ditegaskan harus ditutup total.
Terkait hal tersebut, para Camat diminta melakukan pembinaan THM yang berada di wilayahnya untuk menyesuaikan operasional kegiatan ketentuan yang berlaku.
Sartika menjelaskan, ada empat Kecamatan yang diminta untuk melakukan pembinaan THM tersebut. Empat kecamatan tersebut, seperti Simpang Empat, , Batulicin, Angsana, Satui.
"Dan besok ada ditambah Kecamatan Karang Bintang yang nanti ada lima kecamatan," imbuhnya.
Jadi, lanjut Sartika, selama bulan Ramadhan THM tersebut ditutup total. "Apabila ada yang buka, segera melaporkan ke kami dan akan kami razia," tutupnya.[joni]
Tags
tanah bumbu