BATULICIN - Bukti sudah divaksin ketiga alias booster, kini menjadi syarat calon penumpang kapal untuk bebas dari tes antigen atau PCR. Pun dengan syarat naik transportasi laut milik PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Manajer PT. Pelni Cabang Batulicin, Sudjito saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022) mengatakan, jika sudah vaksin booster, tentunya tak perlu lagi untuk melakukan tes PCR atau antigen saat dimintai sebagai syarat membeli tiket ketika ingin bepergian menggunakan transportasi laut PT. Pelni.
"Penumpang yang sudah booster hanya memperlihatkan kartu vaksin di aplikasi Peduli Lindungi kepada petugas penjual tiket Pelni. Sedangkan vaksin kedua, dia harus melampirkan surat antigen 1 x 24 jam, dan vaksin satu dia harus melampirkan surat PCR," jelasnya.
Calon penumpang yang ingin membeli tiket, lanjut Sudjito, bagi yang sudah vaksin satu dan kedua mereka dimunta ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk tes antigennya dilakukan validasi.
"Dan untuk vaksin booster, dia langsung ke loket Pelni karena dia tidak ada lagi persyaratan lainnya," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, petugas dari instansi lain, seperti Polres dan Koramil sudah gencar melakukan kegiatan vaksinasi untuk masyarakat, bahkan masyarakat berbondong-bondong untuk bervaksin.
"Dengan adanya kelonggaran untuk bervaksin ini, mungkin masyarakat diperkirakan banyak yang melakukan mudik pada menjelang lebaran ini," terangnya.
Untuk persiapan mudik 2022 ini, PT. Pelni sudah menambah armadanya, lantaran diprediksi jumlah penumpang melonjak dari tahun sebelumnya. Satu di antaranya KM Binaiya.
Untuk rute perjalanan Batulicin ke Surabaya maupun sebaliknya, Pelni menyiapkan KM Egon. Pun dengan Batulicin - Pare Pare.
Sedang KM Wilis menyediakan rute Batulicin tujuan Makasar. Untuk kapal tambahan Binaiya rutenya Batulicin ke Makasar dan Surabaya.
"Mudah-mudahan dengan adanya tambahan Kapal Binaiya, masyarakat yang ingin mudik bisa terbantu. Kita juga selalu mengimbau penumpang untuk patuh protokol kesehatan," tutupnya.[joni]
Tags
Humaniora