PENGAMBILAN keputusan terhadap dua Raperda telah dilakukan DPRD Tanah Bumbu.| foto : humas dprd tanbu
BATULICIN - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanbu menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua Raperda itu, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Raperda tentang Pengelolaan Irigasi. Persetujuan menjadi Perda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanbu yang digelar di gedung DPRD, Kamis (21/4/2022).
Menurut Wakil Ketua DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alayderus,
Rapat Paripurna tersebut digelar dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu.
"Semua Fraksi meminta agar catatan dokumen serta saran harapan kerja dapat diformulasikan oleh pimpinan dewan sebagai kesepakatan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, untuk mendapat ketegasan dalam rapat paripurna tersebut dapat diterima dan disetujui untuk menjadi keputusan dewan," terangnya.
Kemudian atas rumusan kesimpulan yang telah disepakati, pimpinan DPRD telah menyiapkan rancangan keputusan DPRD terhadap dua buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu sebagai produk Dewan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Mukhlis menegaskan, keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 180/5/DPRD PP/2022 tentang persetujuan penetapan dua buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan penetapan keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan dua buah Raperda menjadi Peraturan Daerah:
"Raperda yang mendapat persetujuan menjadi Peraturan Daerah, yaitu tentang Pengelolaan irigasi, dan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas kerja sama dan sinergitasnya terhadap pembahasan dua buah Raperda.
Untuk diketahui, Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya.
Sedangkan Perda tentang Pengelolaan Irigasi, adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi.
“Setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” tutur Ambo.[joni]
Tags
tanah bumbu