BATULICIN - Sepanjang tahun 2020 - 2021, kasus perkara perceraian dan perkara permohonan cerai yang masuk di Pengadilan Agama Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tembus angka 1.000.
Fakta itu diungkapkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Batulicin, Muhammad Kharis Ridhani SH MH kepada wartawan grapena.com di ruang Pengadilan Agama, Jumat (8/4/2022).
Dia membeberkan, dari angka 1.000 perkara itu, yang paling banyak adalah kasus perceraian, yakni hampir mencapai 90 persen, ketimbang kasus permohonan.
Diperkirakan tahun 2022, lanjut Kharis, juga tembus angka 1.000, atau kemungkinan hampir sama di tahun 2020-2021.
Untuk itu, Kharis berpesan bagi pasangan yang ingin menikah agar mempelajari ilmu fikih, karena memuat hak dan kewajiban. Ini juga mengingat kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Batulicin, rata-rata masalah ekonomi yang tidak dipenuhi oleh suami.
Sebelumnya Kharis mengatakan, data dari Pengadilan Agama Batulicin, jumlah perempuan yang menggugat cerai suaminya dari Januari 2022 ada sebanyak 61. Sedangkan untuk cerai talak yang dilakukan laki-laki ada 18, dan tambahan kasus lainnya 1.
Kemudian di bulan Februari ada 43 perempuan yang menggugat cerai suaminya. Sementara untuk cerai talak yang dilakukan laki-laki ada sebanyak 18 dan 2 kasus lainnya.
Pada bulan Maret, cerai talak yang dilakukan laki-laki ada 19 kasus dan kasus gugatan cerai yang dilakukan perempuan ada 43 kasus.
"Untuk di bulan April ini, cerai talak ada 3 kasus dan gugatan cerai ada 21 kasus yang dilakukan perempuan," tutupnya.[joni]
Tags
tanah bumbu