PEMKAB Balangan dan Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B melakukan perjanjian kerjasama pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Balangan.| foto : martino
PARINGIN - Hingga saat ini Kabupaten Balangan yang berjuluk Bumi Sanggam belum memiliki Lembaga Pengadilan Agama sendiri.
Fakta ini diungkap langsung Wakil Bupati Balangan, H Supiani usai penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B di Aula Benteng Tundakan, Rabu (16/3/2022).
“Sebagaimana kita ketahui Kabupaten Balangan adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Hulu Sungai Utara. Walau sekarang sudah hampir 19 tahun tapi ternyata belum semua dimiliki Kabupaten Balangan. Salah satunya lembaga pengadilan agama, sehingga saat ini untuk keperluan tersebut masyarakat Balangan masih dilayani oleh Pengadilan Agama Negeri Amuntai,” ucapnya.
Supiani mengungkapkan, tujuan perjanjian kerjasama ini yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mempercepat roda pembangunan daerah, jika selama ini masyarakat Balangan harus tetap ke Kota Amuntai, Kabupaten HSU untuk mendapatkan pelayanan pengadilan agama maka akan memakan waktu dan biaya karena jarak yang terbilang cukup jauh.
“Makanya dengan kerjasama ini mudah-mudahan akan benar-benar pelayanan lebih meningkat, meningkatkan pelayanan pengadilan agama di Bumi Sanggam, insya Allah kami yakin dibukanya pelayanan Pengadilan Agama Amuntai-Balangan ini akan berdampak sangat signifikan bagi masyarakat yang memerlukan yang jelas jaraknya lebih dekat sehingga tidak berdampak mengganggu produktivitas masyarakat,” ungkapnya.
Dalam MoU yang mengusung tema "BUMI SANGGAM" (Bekerjasama Untuk Melayani Segenap Anggota Masyarakat), Bupati Balangan H Abdul Hadi diwakilkan Wakil Bupati H Supiani.
“Bupati Balangan H Abdul Hadi menyampaikan permohonan maaf, yang mana beliau saat ini sedang berada di luar daerah mengikuti acara lain. Jadi kami diberikan kepercayaan menyampaikan sambutan tertulis dari beliau,” katanya.
Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Rusdiansyah mengatakan, perjanjian kerjasama dengan Pemkab Balangan berjalan lancar.
“Kita mengadakan kerjasama gunanya untuk memudahkan masyarakat seperti umpamanya yang kawin muda, kawin di bawah umur itu kan prosesnya harus ada surat pengantar serta surat kesehatan supaya mereka mudah melengkapi persyaratan tersebut, dan instansi lain juga mengerti akan kebutuhan-kebutuhan para pihak yang ingin mengajukan perkara ke Pengadilan Agama,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam MoU ini ada 6 bidang atau instansi yang akan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Amuntai untuk melayani segenap anggota masyarakat di Kabupaten Balangan, di antaranya pihak kepolisian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama, Badan Pertanahan, Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan.
“Nah kalau di Pertanahan tadi berkaitan juga dengan masalah eksekusi, jadi kita harus melihat tanah ini benar atau tidak milik pihak tadi, jadi harus dibuktikan dengan sertifikat. Untuk sertifikat, umpamanya pihak lain tidak mau menghadirkan buktinya, jadi pihak yang menggugat bisa minta keterangan bahwa yang tergugat benar memiliki SHM. Jadi kita perlu adanya MoU untuk memudahkan dalam pemeriksaan pembuktian,” lanjutnya.
Rusdiansyah berharap MoU dengan Pemkab Balangan bertambah lancar dan tidak mengalami lagi kendala-kendala yang selama ini terjadi dan itu juga tentu mempermudah masyarakat dalam arti kalau mereka memerlukan sesuatu syarat ketika minta surat keterangan, maka pihak terkait sudah memahami dan mengerti.
“Harapannya juga semoga segera mungkin Pengadilan Agama di Balangan ini sudah berdiri karena sudah terlalu lama. Kasihan yang dari Kecamatan Halong itu katanya ke Kota Amuntai harus menempuh sekitar 3 jam kadang sampai 4 jam. Kalau Pengadilan Agama ada di sini (Paringin, red) paling lama 1 jam sudah bisa mengurus, tanpa harus bolak-balik ke Kota Amuntai. Sidang itu tidak hanya sekali, bisa dua tiga kali, kemudian lagi harus membawa saksi sampai dua hingga tiga orang. Banyak memakan biaya perjalanan untuk segala macam keperluan,” tuturnya.[martino]
Tags
balangan