Polres Tanbu Police Line Temuan CPO Diduga Ilegal

Polres Tanbu Police Line Temuan CPO Diduga Ilegal

GERAK cepat dilakukan Polres Tanbu menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan CPO ilegal.| foto : joni

BATULICIN - Petugas dari Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu (Tanbu), mendatangi pangkalan Tanah Merah di Jalan Raya Batulicin. Mereka bertandang ke lokasi ini sebagai respon dari laporan adanya minyak CPO ilegal.

Usai dilakukan pengecekan di pangkalan tersebut, Tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Wahyudi menemukan sebuah gudang penampungan, satu tangki minyak CPO yang diduga ilegal.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim  AKP Wahyudi via WhatsApp membenarkan adanya pengamanan sebuah gudang penampungan bersama satu tangki berisi minyak CPO diduga ilegal.

"Itu kita amankan pada hari Selasa (15/3/2022 ) jam 12.00 Wita di Pangkalan Tanah Merah Jalan Raya Batulicin RT 10 RW 02 di wilayah Kecamatan Batulicin dan kita pasangi police line," ungkapnya.

Wahyudi menjelaskan, usai dilakukan pemasangan police line di truk CPO itu, kemudian petugas meminta keterangan dari karyawan hingga kemudian diberitahukan bahwa minyak CPO tersebut masih ada di Pelabuhan Samudera sekitar 6 kontainer.

"Mendapat informasi itu, kami kembali mendatangi 6 kontainer CPO yang berada di Pelabuhan Samudera dan langsung juga dilakukan pemasangan police line," terangnya.

Menurutnya, temuan ini melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Lingkungan hidup atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk barang bukti penampungan yang berisi CPO dilakukan pemasangan police line dan truk CPO, bersama karyawan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dimintai keterangan.[joni]


Lebih baru Lebih lama