Ombudsman Nilai Standar Pelayanan Publik DPMPTSP Kapuas Masuk Zona Hijau

Ombudsman Nilai Standar Pelayanan Publik DPMPTSP Kapuas Masuk Zona Hijau

PLT KADIS PMPTSP Kapuas, Gerek memperlihatkan piagam dari Ombudsman RI.| foto : dpmptsp

KUALA KAPUAS - Ombudsmen RI perwakilan Kalteng, menilai standar pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas masuk zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi.

Hal ini menggembirakan dan disambut positif jajaran DPMPTSP Kapuas. Mereka menyambut gembira atas didapatkannya penghargaan dari Ombudsman.

"Capaian itu merupakan hal yang baik dan memotivasi seluruh tim untuk bekerja lebih baik lagi," kata Plt. Kepala DPMPTSP  Kapuas Gerek, S.Hut MP, Minggu (5/3/2022) melalui pesan selular.

Lanjutnya, penilaian predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI dengan objek penilaian dari kinerja DPMPTSP Kapuas merupakan hasil kerja keras nyata dalam melayani masyarakat.

“Pencapaian tersebut sudah tentu menjadi motivasi bagi DPMPTSP Kabupaten Kapuas dapat terus meningkatkan serta mempertahankannya," ujar Gerek.

Ia menjelaskan, adapun penilaian yang dilakukan Ombudsman RI terdiri atas 10 indikator variabel penilaian. 

Dalam penilaian Kabupaten Kapuas menempati urutan ke 67 dari 416 Kabupaten se-Indonesia dan merupakan satu-satunya mendapat Predikat Kepatuhan Tinggi di Provinsi Kalimantan Tengah," papar Gerek.

"Penghargaan dari Ombudsmen RI itu sebagai bentuk apresiasi terhadap semangat peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," pungkasnya.[tommy]


Lebih baru Lebih lama