Kampung RJ, Cikal Bakal Penyelesaian Masalah di Luar Persidangan

Kampung RJ, Cikal Bakal Penyelesaian Masalah di Luar Persidangan

KUNJUNGAN Kajati Kalsel, Mukri ke Tanbu menjadi awal bakal dibentuknya Kampung RJ.| foto : joni

BATULICIN - Program pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) mulai dijajaki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Ini ditandai dengan kunjungan kerja Kepala Kejari (Kajati) Kalsel, Dr. Mukri ke Bumi Bersujud, Selasa (22/3/2022).

Kedatangan Kajati Mukri disambut langsung Wakil I Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sayyid Ismail Kholil Al Aydrus bersama unsur Forkopimda sesaat landing di Bandara Bersujud.

"Kedatangan hari ini merupakan suatu program kerja dari pusat di setiap kabupaten membentuk Kampung Restorative Justice (RJ), supaya permasalahan yang tak perlu ke pengadilan cukup diselesaikan di sana," terang Mukri.

Mukri ingin memberikan semangat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu, agar segera membentuk kampung RJ, dan melakukan koordinasi dengan aparat desa.

RJ sendiri merupakan suatu penyelesaian masalah di luar persidangan. Karenanya, keadilan bisa diselesaikan antara kedua belah pihak. 

"Itu keadilan yang hakiki, dari pada harus bertarung di pengadilan yang bisa membuat kecewa dan tidak. Ketika permasalahan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan damai, maka keadilan yang sangat kita harapkan," jelasnya. 

Contohnya, lanjut Mukri, ada tindak pidana pencurian atau penganiayaan ringan. Dari pada bolak balik ke pengadilan, lebih baik dicoba untuk mendamaikan antar kedua belah pihak. 

"Ketika mereka sepakat semua, maka cukup sampai di situ,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sayyid Ismail berharap kedatangan ini membawa berkah untuk semua dan bisa terbentuk Kampung RJ secepatnya di Tanbu. 

Tentunya, sambung Sayyid Ismail, program ini sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah yang tidak terlalu berat agar bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke pengadilan.

“Misal ada masyarakat yang berbuat salah, seperti pencurian ringan yang melakukan baru pertama kali, dan nilai yang dicuri hanya kisaran ratusan ribu rupiah harus sampai ke pengadilan. Setidaknya, dapat diselesaikan secara musyawarah agar tidak melakukannya lagi,” paparnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama