Ketua Komisi I, DPRD Tabalong, H Supriani.| foto : dokumen
KUALA KAPUAS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan melaksanakan kaji banding di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas, Kamis (7/3/2022).
Rombongan DPRD Tabalong dipimpin Ketua Komisi I, DPRD Tabalong, H Supriani, diikuti anggota lainnya didampingi Sekwan Tabalong.
"Kaji banding terkait dengan pelayanan serta status yang disandang RSUD dr.H.Soemarno Sostroatmodjo, yaitu UPTD yang punya kewenangan penuh dalam mengelola sistim pelayanan kesehatan," ujar H Supriani, di sela kegiatan itu.
Menurutnya, banyak hal yang didapat dari kaji banding ini, terutama terkait informasi pelayanan.
"Ini juga sekaligus informasi terkait dengan status UPTD RSUD Kapuas dan Tabalong serta bagaimana perjalanannya sehingga RSUD Kapuas bisa dan diberikan kewenangan penuh dalam melaksanakan pelayanan kesehatan tanpa adanya intervensi dari manapun, sebagaimana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD)," kata Politisi Gerindra ini.
Lanjut dia, pada dasarnya dari apa yang dipaparkan Direktur RSUD Kapuas berkaitan dengan sistim serta regulasi yang telah dilakukan, hal itu sebagai bahan referensi apakah nanti bisa diterapkan di Kabupaten Tabalong.
"Karenakan dasar hukumnya sangat jelas di sampaikan," pungkas Ketua Komisi I DPRD Tabalong tersebut.
Sementara, dr Agus Waluyo, Direktur RSUD Kapuas berharap dengan adanya kunjungan dari DPRD Tabalong ini setidaknya juga menjadi suatu acuan untuk selalu bertukar informasi.
"Baik itu terkait dengan sistem pelayanan kesehatan di kedua daerah, paling tidak apa yang telah RSUD kapuas lakukan juga bisa diterapkan oleh rekan-rekan medis di Tabalong," katanya.
dr Agus menambahkan terkait informasi yang dibutuhkan sudah disampaikan kepada rombongan dewan Tabalong, diharapkan bisa menjadi kajian yang bermanfaat.
"Yang mana tujuannya adalah demi kemaslahatan orang banyak," pungkas dr Agus.[tommy]
Tags
kapuas