Diterima 5 Fraksi, 2 Raperda Diputuskan Jadi Perda Tanbu

Diterima 5 Fraksi, 2 Raperda Diputuskan Jadi Perda Tanbu

SETELAH mendengar pendapat 5 fraksi, DPRD Tanbu akhirnya memutuskan 2 Raperda usulan Pemkab Tanbu ditetapkan menjadi Perda.| foto : diskominfo

BATULICIN – Pengambilan Keputusan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Senin (21/3/2022).

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanbu, Agoes Rakhmady. Tampak Wakil Ketua I DPRD Tanbu, Sayid Ismail Khollil Alydrus turut mendampingi dalam pengambilan keputusan 2 Raperda ini.

Raperda yang diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanbu itu sendiri, yakni Raperda tentang Raperda Pemilihan Pengangkatan Pemberhentian Kepala Desa, serta Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Abdul Rahim, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, Raperda Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa merupakan Perda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

"Perda ini diharapkan agar disosialisasikan kepada masyarakat dengan sejelas-sejelasnya," terangnya.

Selanjutnya, Sayono Said dari Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan setuju Raperda yang dimaksud untuk dijadikan Peraturan Daerah.

Fraksi Golongan Karya melalui juru bicaranya Faturrahman mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal Fraksi Golongan Karya sepakat menerima kedua Raperda itu menjadi Perda.

Melalui juru bicaranya Tarmiji, Fraksi PKB mengatakan, Perda Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa harus berjalan maksimal dan dibarengi pula dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Sementara itu, terkait Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, Fraksi Golkar meminta segera mensosialisasikan dan menyusun Perbup agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan efektif. 

Intinya, Fraksi Golkar tetap menerima dan menyetujui Raperda ini dilanjutkan menjadi Perda.

Terakhir, Fraksi Amanat Nasional Demokrat melalui juru bicaranya Hj Hamsiah memaparkan, setelah membaca dan mencermati Jawaban Eksekutif terhadap 2 Raperda itu, Fraksi Amanat Nasional Demokrat menerima dan menyetujui 2 Raperda itu menjadi Perda.

Mendengar pendapat 5 fraksi itu, Pimpinan Rapat pun menegaskan jika kedua Raperda itu dapat ditetapkan menjadi Perda Pemkab Tanbu.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri Sekdakab Tanbu, Ambo Sakka bersama Pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Tanbu. Juga tampak unsur Forkopimda Tanbu, instansi vertikal, pihak perbankan dan Perusda Tanbu.[joni]


Lebih baru Lebih lama