PARINGIN - Guna lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan, Dinas Sosial, Pambermas dan Pemerintahan Desa Kabupaten Balangan, mengusulkan kenaikan tunjangan bagi Kepala Desa beserta perangkatnya dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Dinas Sosial, Pambermas dan Pemerintahan Desa Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar menuturkan, usulan adanya kenaikan penghasilan tetap dan tunjangan ini sesuai dengan dasar peraturan pemerintah Nomor.11 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang mengamanatkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa golongan II.A.
“Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD,” ujarnya.
Diuraikan, selama ini penghasilan tetap Kepala Desa sebesar Rp2.500.000 dan tunjangan sebesar Rp2.000.000, perangkat desa sebesar Rp2.250.000 dan tunjangan Rp500.000, sedangkan anggota BPD hanya tunjangan sebesar Rp1.250.000.
“Dari angka itu, kami mengusulkan kenaikan Rp100.000 untuk penghasilan pokok dan Rp150.000 untuk tunjangan,” bebernya.
Telaahan staf untuk usulan itu sendiri, kata Urai, sudah pihaknya ajukan kepada Sekretaris Daerah Balangan, kalau disetujui adanya kenaikan, maka total dana yang diperlukan dalam setahun sebesar Rp1.848.000.000.[martino]