BATULICIN - MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) dilakukan sejumlah Kepala Desa (Kades), Kamis (17/2/2022). Penandatanganan kerjasama ini terkait penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk juga penyuluhan hukum.
Kepala Kejari Tanbu, M Hamdan melalui Kasi Datun, Atma Aditya didampingi Kasi Intel Kajari Tanbu, Andi Akbar Sobari mengatakan, sebelumnya telah dilakukan MoU serupa sejak 2020 lalu dan berakhir pada 31 Januari 2022.
"Kemudian semua Kepala Desa meminta kembali agar MoU ini diperpanjang lagi, karena di MoU sebelumnya banyak permasalahan yang kemudian ditemukan solusi," jelasnya.
Menurutnya, MoU ini sebagai supaya untuk mengambil langkah-langkah desa terkait adanya hambatan-hambatan atau kesulitan tentang hukum dan permasalahan di desa.
"Artinya sebelum diambilnya keputusan oleh kepala desa, bisa konsultasi dulu ke kami, jangan sampai setelah terjadi baru ke kami. Jadi jangan sampai salah melangkah baru ke kami," terangnya.
Kasi Intelijen, Andi Akbar Sobari menambahkan, untuk MoU 2022 yang baru dilaksanakan melalui bidang Datun ini, didasari surat permohonan desa melalui Bidang PMD yang bersurat ke Kejari dengan melampirkan permohonan dari desa.
Kemudian, lanjutnya, Kasi Datun melakukan telaahan terlebih dahulu, apakah MoU ini bisa dilaksanakan atau tidak. Ternyata melihat pemetaan wilayah di Kabupaten Tanah Bumbu, MoU ataupun pendampingan itu dirasa perlu.
"Karena apa, rata-rata semua itu masih berkaitan dengan bidang keperdataan, contohnya persoalan tanah, saat ini pun bidang intelijen sendiri selaku Ketua Satgas Mafia Tanah sedang mendalami kegiatan-kegiatan mafia tanah di Tanah Bumbu," bebernya.
MoU yang digelar di Kejari Tanbu ini sendiri turut disaksikan Kepala Dinas PMD, serta 12 Camat di Tanbu.
"Juga pihak desa mewakili masing-masing kecamatan, yang mana dengan protokol kesehatan yang ketat," tutup Andi.[joni]
Tags
tanah bumbu