Truk Dilarang Melintas di Kawasan Perkantoran Gunung Tinggi, Kecuali Ini..!

Truk Dilarang Melintas di Kawasan Perkantoran Gunung Tinggi, Kecuali Ini..!

JIKA hanya sekedar melintas di kawasan perkantoran Gunung Tinggi, sopir truk diminta putar balik.| foto : joni

BATULICIN - Pembinaan kepada sopir truk dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. Ini dilakukan saat mereka melintas di kawasan perkantoran Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Rabu (19/1/2022).

Tampak Kabid Pengendalian Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Tanbu, Sunandar Manto Alam menghentikan truk.

"Dua truk Hino kita minta putar balik dan satu truk disilahkan untuk melewati jalan perkantoran Pemkab Tanah Bumbu. Truk itu mau pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari sini," ujar Sunandar kepada wartawan.

Sunandar menjelaskan, pihaknya sudah memasang plang bertuliskan "khusus angkutan barang diminta lewat kiri pada bundaran KB". Kemudian di depan belokan perkantoran dipasang rambu-rambu angkutan barang tidak boleh masuk melewati perkantoran Gunung Tinggi.

Menurut Sunandar, pihaknya sudah ada melakukan tilang lantaran KIR-nya mati, di antaranya juga ada yang melanggar rambu-rambu.

"Jadi bila truk mau mengangkut barang di daerah perkantoran sini atau rumahnya di sini silahkan melintas, namun bila untuk melintas saja kita larang," jelasnya.

Sunandar juga berjanji akan berkoordinasi dengan Polantas.

"Nanti saya ingin koordinasi bersama Lantas tentang adanya pelanggaran rambu-rambu tersebut, agar mereka tidak bisa lagi beralasan tidak melihat rambu-rambu," pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama