KUALA KAPUAS - Kepolisian Resort (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah
mewajibkan anggotanya untuk mengikuti vaksinasi booster.
Demikian disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti dalam pelaksanaan vaksinasi booster jenis vaksin Pfizer untuk anggota.
Vaksinasi dilaksanakan di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mapolres Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Senin (31/1/2022).
"Kami mewajibkan seluruh anggota untuk mengikuti vaksinasi booster, baik personel polres maupun Polsek jajaran," kata AKBP Manang.
Kegiatan vaksinasi booster ini menindaklanjutii kebijakan pemerintah tentang akselerasi vaksinasi ketiga.
AKBP Manang mengatakan, bahwa Vaksinasi ke-tiga ini juga dilaksanakan dalam rangka program Pemerintah RI guna percepatan dan penanganan penyebaran virus Covid-19.
"Ini juga untuk mengantisipasi adanya penyebaran varian baru jenis Omicron terutama di lingkungan Mako Polres Kapuas," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Kapuas mengimbau kepada seluruh personel Polres Kapuas dan masyarakat meski sudah mendapatkan vaksin dosis kesatu, dosis kedua dan vaksin booster, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi menjaga keselamatan bersama agar terhindar dari Covid-19 termasuk varian baru omicron yang kini mulai marak.
"Meskipun sudah divaksin agar tetap disiplin dan patuhi protokol kesehatan 5M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas,” ujar Kapolres.[tommy]
Tags
Humaniora