DPRD Tanbu mengajak Pemkab Tanbu untuk kembali memberikan sebuah pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Raperda Inisiatif DPRD.| foto : humas dprd tanbu
BATULICIN – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dalam dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD, Senin (17/1/2022).
Raperda yang disampaikan itu tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus Perusahaan, serta Pengelolaan Alur Sungai. Momen ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Tanbu, H Ambo Sakka.
Wakil Ketua DPRD Tanbu, Agoes Rakhmady saat memimpin Rapat Paripurna mengatakan, mengawali tahun 2022 ini DPRD Tanbu mengajak Pemkab Tanbu untuk kembali memberikan sebuah pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Raperda Inisiatif DPRD.
Dua Raperda Inisiatif ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan dan ketertiban, keselamatan pengguna jalan serta kepastian hukum penyelenggaraan jalan khusus di daerah.
Kemudian juga untuk mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam daerah aliran sungai, serta untuk meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai.
Selanjutnya, mewujudkan penyelenggaraan jalan khusus yang mampu menolong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan daerah dan konsep pembangunan jalan yang berkelanjutan.
Juga mewujudkan kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya alam daerah alur sungai dalam menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkeseimbangan dinamika ekosistem daerah aliran sungai.
Mewujudkan penguasaan jalan khusus yang ketentuan peraturan perundang-undangan dan mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai daya dukung lingkungan daerah aliran sungai.
Terakhir, mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalur khusus serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.[joni]
Tags
tanah bumbu