MARTAPURA - Ketersediaan batubara pada PLTU grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini mengalami kritis, bahkan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Terkait dengan hal itu, pemasangan police line di Jalan Hauling Km 101 Tapin yang berakibat pada penghentian operasi produksi batubara sudah seharusnya dibuka.
Sebab, bila jalan hauling itu tetap ditutup, pengiriman batubara dari perusahaan tambang yang bertikai untuk kebutuhan PLN dan IPP jelas tidak dapat berjalan.
Pernyataan itu dikemukakan Kuasa Hukum Sopir Angkutan, Supiansyah Darham, SE SH, Sabtu (1/1/2022).
Supiansyah Darham mengutip surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Nomor : B-1605/MB.05/DBJ/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum tertanggal 31 Desember 2021.
Surat ditujukan kepada Dirut Perusahaan Pemegang PKP2B, Dirut Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi/Kontrak serta Dirut Perusahan Pemerang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
Menurut dia, sehubungan dengan surat Dirut PT PLN Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal, 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan IPP yang pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batubara saat ini kritis dan ketersediaan batubara sangat rendah. Sebab itu pada poin nomor 1 dicantumkan sebagai berikut:
Persediaan batubara pada PLTU grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Berdasarkan hal itu, sebut Supiansyah masih mengutip isi surat, dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi cuaca ekstrim pada Januari 2022 dan Februari 2022, maka kepada seluruh perusahaan pemegang PKP2B, IUP, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara.
“Dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai dengan 31 januari 2022. Kemudian, wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan / atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dana atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP,” bebernya.
Kalau mengutip surat yang ditandatangani Menteri ESDM, Ridwan Djamaluddin tersebut, kata Supiansyah, perusahaan-perusahaan tambang batubara harus segera produksi dan mengirimkan kebutuhan batubara untuk kepentingan nasional.
“Kaitan dengan penutupan jalan Hauling Km 101 atau pemasangan police line, tentu saja PT GM tidak dapat produksi. Police line dapat dikatakan mengganggu kebutuhan nasional. Jadi, tidak ada alasan bagi Polda Kalsel untuk tetap memasang police line,” ucapnya.
Dia menyarankan agar PT. TCT dan PT. AGM segera mengakhiri sengketanya, kalau tidak ingin dibekukan Kementerian ESDM.[rilis]
Tags
Peristiwa