Ganggu Istirahat Warga, Tempat Karaoke di Sarigadung bakal Dirazia

Ganggu Istirahat Warga, Tempat Karaoke di Sarigadung bakal Dirazia

KEPALA Dinas Satpol PP dan Damkar, Anwar Salujang saat ditemui di ruang kerjanya.| foto : joni

BATULICIN - Razia ke tempat-tempat karaoke yang dinilai mengganggu warga segera dilakukan petugas Satpol PP dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. 

Rencananya razia digelar di wilayah Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, karena di lokasi aktivitas karaoke ditengarai sudah membuat warga terganggu.

Hal ini seperti diungkapkan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (14/1/2021).

"Iya benar, ada aduan masyarakat Desa Sarigadung yang disampaikan Kepala Desa Sarigadung, melalui surat bahwa warganya terganggu adanya hiburan malam yang sangat menggangu istirahat warga," terangnya.

Ia mengaku untuk penanganan masalah ini sudah diserahkan ke bagian bidang untuk segera mungkin ditindaklanjuti laporan masyarakat.

Salujang menjelaskan, isi laporan masyarakat melalui Kepala Desa Sarigadung itu berbunyi bahwa warga terganggu jam istirahat malam lantaran ada musik karaoke hiburan.

"Tunggu saja tanggal mainnya, saya pasti akan sidak, mau dikatakan razia bisa juga, mungkin pertama kita data dulu atau kita buatkan perjanjian. Namun bila sudah sampai ketiga kalinya masih saja warga terganggu, terpaksa kita sapu rata," tegasnya.

Salujang berjanji akan meniadakan gangguan musik karaoke sampai malam.

"Jadi bila saya di sini tidak bisa meniadakan yang mengganggu jam istirahat warga tersebut, artinya harapan Pemerintah tidak bisa terpenuhi saya angkat kaki, tapi insya Allah saya akan selesaikan itu," tutupnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama