RUMAH singgah As-syifa milik Dinsos Tanbu kini bisa digunakan bagi PPKS.| foto : humas pemkab tanbu
BATULICIN – Pengguntingan pita sekaligus penandatanganan prasasti oleh Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar di kawasan Perkantoran Pemkab Tanbu, Rabu (19/1/2022), menandai resminya penggunaan Rumah Singgah As-syifa.
Rumah Singgah ini sendiri merupakan properti milik Dinas Sosial (Dinsos) Tanbu. Tampak Kepala Dinsos, Basuni mendampingi Tanbu 1 saat penandatanganan tersebut.
Menurut Basuni, keberadaan rumah singgah ini dimaksudkan untuk menyediakan tempat singgah sementara dalam mengatasi masalah sosial di Tanbu, khususnya bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
PPKS itu sebut saja seperti anak jalanan, Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Orang Terlantar (OT), hingga Wanita Tuna Susila alias WTS, baik bagi mereka yang terjaring razia ataupun diserahkan langsung keluarganya sendiri.
Seiring berjalannya waktu, Rumah Singgah Dinsos Tanbu belum terlalu optimal dalam pelaksanaanya. Itu dikarenakan beberapa faktor kendala yang mengakibatkan hal tersebut terjadi, di antaranya sarana dan prasarana yang belum memadai serta regulasi terkait rumah singgah belum dibuat.
Di akhir tahun 2021, Dinsos dalam hal ini Bidang Rehabilitasi Sosial selaku pengelola rumah singgah telah membuat regulasi terkait penyelenggaraan rumah singgah.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah singgah yang diundangkan pada 20 Desember 2021.
"Dengan adanya regulasi yang telah dibuat dan juga adanya pemenuhan sarana prasarana secara bertahap, maka pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial terhadap PPKS di Rumah Singgah akan menjadi lebih baik lagi serta lebih optimal dan maksimal,” harap Basuni.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dedi Bodin menambahkan, Rumah Singgah As-Syifa terdiri dari 1 Aula, 1 Mushola, 6 Ruang Perlindungan, 1 ruang staf, 2 ruang konsultasi/periksa, dan 1 pantry/dapur umum.[joni]
Tags
tanah bumbu