BATULICIN - Tiga jam usai menerima laporan dari seorang perempuan terkait tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Anggota Polsek Satui Polres Tanah Bumbu langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pria paruh baya.
Terduga pelaku berinisial P. Kakek 64 tahun ini terpaksa ditangkap di TKP Jalan Sumpol Km. 24 Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas AKP H Made Rasa didampingi Kapolsek Satui Iptu Hardaya membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial P yang diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 8 tahun.
Menurut Made, penangkapan terduga pelaku P didasari adanya laporan seorang perempuan berinisial MK (47) pada Kamis 23 Desember 2021 sekira pukul 08.30 Wita di Polsek Satui.
MK menceritakan kronologis tindak pidana pencabulan, di mana berawal saat korban berinisial NB (8) selalu merasakan kesakitan atau perih saat buang air kecil. Kemudian sang ibu menanyakan kepada korban kenapa bisa perih anak, namun si anak tidak mau menjawab.
"Setelah sang ibu terus menanyakan, si korban akhirnya menjawab dan memberitahukan bahwa kemaluannya telah dimasukkan jari telunjuk tangan kiri pelaku. Itu terjadi saat si anak bermain di rumah pelaku," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, MK melaporkan ke Polsek Satui dan kini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Satui untuk proses selanjutnya.[joni]
Tags
Peristiwa