BUNTOK - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mengelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III tahun 2021 di ruang Graha Paripurna DPRD, Senin (6/12/2021).
Dalam Paripurna ini dilakukan penyerahan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Usai Paripurna, Ketua DPRD Barsel, Ir HM Farid Yusran menyampaikan, sesuai dengan peraturan tata tertib pihaknya menerima Raperda dari Pemkab. Penyerahan ini melalui dari pidato pengantar Bupati tentang 2 buah Raperda.
Menurutnya, ada dua Raperda, pertama tentang Retribusi Layanan Kesehatan yang akan dilaksanankan oleh Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
"Kalau di sana itu biasa hanya untuk layanan kesehatan, berupa pemeriksaan-pemeriksaan Darah urin dan kotoran," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa serentak.
"Itu merupakan program Peraturan Daerah tahun 2021 yang nanti kita lanjutkan ke tahun depan, termasuk 21 peraturan yang akan dilaksanakan tahun depan," tegasnya.[tomi]
Tags
metro