BELUM ada aturan tersendiri terkait Perbup Perjalanan Dinas, Legislatif dan Eksekutif di Barsel sepakat untuk melakukan evaluasi Perbup itu.| foto : tomi |
BUNTOK - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas digelar DPRD Barito Selatan bersama tim eksekutif, Kamis (2/12/2021)
Rapat yang sepakat untuk mengevaluasi Perbup itu dipimpin langsung Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran.
"Setelah satu tahun melaksanakan peraturan itu, ternyata ada hal-hal yang menimbulkan multitafsir. Kemudian ada hal-hal yang belum diatur terkait dengan pelaksanaan itu oleh DPRD," terang Farid.
Khususnya, lanjut Farid, terkait reses, di mana reses itu harusnya ada peraturan tersendiri karena itu hal wajib bagi DPRD.
"Jadi ada peraturan tersendiri di dalam Peraturan Bupati itu sendiri, dan ini tadi sepakat untuk dievaluasi dan diatur tersendiri," terang legislator Bumi Batuah ini.
Aturan itu dievaluasi setiap saat, mengingat untuk saat ini belum diatur. Karena belum diatur itulah menyebabkan perdebatan, lantaran perbedaan tafsir antara pemeriksaan dengan dewan.
"Kalau kita mengatakan begini, pemeriksaan mengatakan lain. Akhirnya jadi masalah, padahal belum tentu salah, dan kita pun pegang aturan juga, makanya tadi disepakati belum ada aturannya sendiri terkait dengan reses," tegasnya.[tomi]
Tags
metro