KOORDINASI sekaligus konsultasi terkait produk hukum daerah dilaksanakan AKD Bapemperda DPRD Kapuas ke Kanwil Kemenkumham Kalteng.| foto : zulkifli |
KUALA KAPUAS - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Kunjungan yang dilakukan pada 13 Oktober 2021 lalu tak lain dalam rangka koordinasi sekaligus konsultasi terkait produk hukum daerah.
Kunker dipimpin Wakil Ketua I Bapemperda DPRD Kapuas, dr HM Rosihan Anwar dan diikuti anggota Bapemperda, serta didampingi Sekretaris DPRD Kapuas.
Rosihan, Kamis (14/10/2021) mengatakan, kunjungan ke Kanwil Kemenkum HAM Kalteng tersebut dalam rangka koordinasi dan konsultasi terhadap fasilitasi penyusunan produk hukum daerah.
Menurutnya, konsultasi dan koordinasi tersebut terkait 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.
Politisi PKS ini menjelaskan, konsultasi dan koordinasi dilakukan, mengingat Kanwil Kemenkumham merupakan instansi vertikal yang memiliki tugas dan fungsi salah satunya harmonisasi produk hukum daerah.
"Dari kunjungan itu kita banyak mendapat referensi dan masukan, tentunya kita sampaikan apresiasi dan terimakasih atas sambutan yang baik dari jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah," bebernya.
Fasilitasi harmonisasi Raperda itu juga untuk mewujudkan produk hukum daerah yang sinergi dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar dan sesuai kebutuhan hukum masyarakat.[zulkifli]
Tags
metro