Soal Buruh - Perusahaan, RDP Kapuas Hasilkan 3 Kesepakatan

Soal Buruh - Perusahaan, RDP Kapuas Hasilkan 3 Kesepakatan

RDP di DPRD Kapuas akhirnya menghasilkan 3 poin kesepakatan tentang tuntutan buruh.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas memfasilitasi terkait permasalahan hak-hak pekerja yang dituntut kepada perusahaan.

Ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Senin (4/9/2021).

RDP ini dipimpin Waket I DPRD Kapuas Yohanes, bersama dari Komisi IV dan Komisi II DPRD Kapuas.

Dari Pemkab Kapuas rapat dihadiri Asisten I Setda Kapuas, dari Disnaker dan Dinas PMPTSP.

Sementara, juga hadir perwakilan manajemen perusahaan PT, Global Agung Lestari (GAL), perwakilan buruh dari Serikat Buruh Mandiri Sejahtera (SBMS).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kapuas, Didi Hartoyo, usai rapat menjelaskan, rapat yang digelar terkait permasalahan penyelesaian hak-hak pekerja, anggota SBSM selain itu juga konflik sosial dan perselisihan hubungan industrial di PT GAL perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

"Tadi sudah menghasilkan tiga poin kesepakatan, sudah disampaikan notulen rapat terkait apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan dari buruh," kata Didi.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, tuntutan hak-hak buruh diantaranya, hak pensiun dan hak kecelakaan kerja dari perusahaan

"Tiga poin tersebut kesepakatan sekaligus rekomendasi dari DPRD Kapuas," ujarnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama