BARBUK dari dua perkara kasus narkotika dimusnahkan Polres Tanbu dengan cara diblender.| foto : joni |
BATULICIN - Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi digelar di halaman Polres Tanah Bumbu, Senin (11/10/2021). Pemusnahan barbuk dua perkara tindak pidana dilakukan dengan cara diblender.
Giat ini dilakukan langsung Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, Sekretaris Daerah Tanbu, Ambo Sakka, perwakilan Kejaksaan Negeri dan perwakilan Pengadilan Negeri Tanbu.
Kapolres Himawan mengatakan, dua barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan pada 25 dan 27 September 2021 lalu.
Untuk tersangka, lanjutnya, berinisial S yang ditangkap di Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim opsional Satnarkoba Polres Tanbu.
S ditangkap pada 25 September 2021 di Jalan Pasantran, Gang Kemakmuran Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat. Saat pengeledahan ditemukan 2 paket narkotika seberat 0,30 gram dan 28 paket besar sabu seberat 100,91 gram yang disimpan dalam toples kecil.
Sedang tersangka berinisial H yang juga didasari informasi masyarakat ditangkap pada 27 September 2021 di sebuah rumah kontrakan Jalan Transmigran Km 5 Gang mulia Indah, RT. 11 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
"Dari tersangka atas nama Herliansyah ini, pada saat pengeledahan ditemukan 10 paket besar narkotika jenis sabu seberat 17,4 gram dan 475 narkotika jenis ekstasi warna kuning dan 47 butir ekstasi warna abu-abu," ungkapnya.
Himawan berharap kepada masyarakat agar selalu melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah Tanbu ini.[joni]