Bersama DPMD, Kejari Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi Perundang-undangan kepada aparatur, salah satunya di Kecamatan Sebangau Kuala.| foto : manan
PULANG PISAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sudah melaksanakan sosialisasi Perundang-undangan kepada aparatur di wilayah kabupaten setempat, salah satunya dilaksanakan di Kecamatan Sebangau Kuala.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis 30 September 2021 itu, dihadiri langsung oleh Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi, SH MH.
Selain itu, dikabarkan pelaksanaan tersebut turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, HM Syaripul Pasaribu, Kepala DPMD Hj Deni Widanarni, Camat Sebangau Kuala, Sugianto, Kepala Seksi Intelijen, Hisria Dinata Surbakti, SH, MH, Jaksa Fungsional, Chabib Soleh, SH dan seluruh Kades serta BPD se-Kecamatan Sebangau Kuala.
"Kegiatan kemarin itu, sebagai tindak lanjut inovasi dari Program Mitra Binaan Kawasan Food Estate yang sudah di launching pada tanggal 20 Mei 2021 lalu di Desa Tahai Baru yang ditandai dengan penandatanganan MoU pengawasan dan pendampingan pengelolaan Dana Desa (DD) antara Kejari bersama DPMD Pulang Pisau," kata Kajari Pulpis mengabarkan kepada sejumlah awak media, Jumat (1/10/2021).
Diterangkan Kajari, sebelumnya kegiatan sosialisasi serupa ini sudah dilaksanakan di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, dan untuk di Kecamatan Sebangau Kuala ini kegiatan kali keenamnya setelah sebelumnnya dilaksanakan di Kecamatan Banama Tingang, Kahayan Tengah, Jabiren Raya, Kahayan Hilir, dan Pandih Batu.
"Kegiatan sosialisasi perundang-undangan ini juga dirangkai dengan penandatanganan MoU bersama Camat, termasuk dengan Camar Sebangau Kuala yang tujuannya bersama melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap kegiatan pembangunan di lingkungan pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa (DD)," ucap Kajari.
Ditegaskan orang nomor satu di Kejari Pulang Pisau itu, untuk melaksanakan pembangunan di desa maka para aparat Desa, baik Kades dan BPD harus mempunyai niat, itikad dan persepsi yang sama untuk memajukan desa dan masyarakatnya.
"Dari itu setiap kegiatan sosialisasi ini selalu melibatkan pihak Kades dan BPD, yang tujuannya untuk menyamakan visi dan persepsi. Jadi, dalam good and clear
Ia menambahkan, dalam Good and Clear Government sendiri check and balance itu sangat diperlukan. "Maka dari itu dilakukan kerangka berfikir untuk pembangunan demi kepentingan masyarakat sehingga diperlukan pola hubungan sinergis antara kades dan BPD dengan selalu mengutamakan musyawarah sebagai nilai-nilai kearifan lokal," bebernya.
Sementara kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya juga melibatkan BNK Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan sosialisasi anti Narkoba, sehingga lebih menghidupkan lagi kegiatan BNK Kabupaten Pulang Pisau.
Selanjutnya melibatkan UPP Saber Pungli untuk memberikan penerangan hukum kepada seluruh Kades dan Ketua BPD dan inovasi pelaporan berbasis aplikasi.
Sementara, pada rangkaian kegiatan tersebut diluncurkan Inovasi Layanan Publik Berbasis IT atau Website bagi para Kades.
Di website tersebut, nantinya para Kades dapat melakukan konsultasi melalui nomor hotline WA maupun kanal layanan publik yang ada pada website Kejari Pulang Pisau.
"Juga ada beberapa inovasi layanan publik lainnya, seperti jadwal sidang, ijin besuk tahanan, E-PPID, Kopiko, Lapdu, Pelayanan Hukum Online, dan lainnya sebagainya," beber Kajari.
Ditambahkan lagi, kemudian ada satu program baru yang diluncurkan dalam momen acara sosialisasi tersebut, yakni Jaga Bansos atau Jaksa Menjaga Penyaluran Dana Bansos.
"Dengan adanya program ini, diharapkan kejaksaan dapat turut berperan aktif dalam menjaga penyaluran dana bantuan sosial agar tepat sasaran, sehingga apabila masyarakat menemukan penyimpangan atau penyelewengan dalam penyaluran dana bansos dapat segera menginformasikan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Nomor Hotline WA ataupun melalui kanal layanan JAGA BANSOS yang ada di website resmi Kejari Pulang Pisau," pungkasnya.[manan]
Tags
Humaniora