KUALA KAPUAS - Dengan telah disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 disambut gembira oleh segenap jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Kalimantan Tengah, tak terkecuali bagi Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kapuas.
Bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) serta Pondok Pesantren (Pontren) se-Kabupaten Kapuas, DPC PKB Kapuas mengelar acara tasyakuran di Kantor DPC PKB Kapuas, Jalan Pemuda Km 1, Kuala Kapuas, Selasa (21/9/2021).
Acara dibuka Bupati Kapuas yang diwakili Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar, dalam tasyakuran ini juga dihadiri langsung Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Kalimantan Tengah, Habib Ismail bin Yahya. Pembukaan ditandai dengan pemukulan gendang rebana secara bersama-sama.
"Hari ini kita bersama DPC PKB Kabupaten Kapuas melaksanakan tasyakuran atas terbitnya Perpres nomor 82 tahun 2021," kata Habib.
Menurut Wakil Gubernur Kalteng periode 2016-2021 ini, tasyakuran yang dilaksanakan merupakan perintah Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin yang merupakan panglima santri Indonesia.
Dikatakan Habib, lahirnya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren kini telah ditindaklanjuti dengan hadirnya Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaran Pesantren.
"Ini adalah murni inisiatif dari fraksi PKB di DPR RI atas instruksi langsung dari panglima santri Indonesia, Ketua Umum PKB Gus Muhaimin," ujarnya.
Dikatakannya, hadirnya Perpres 82 juga menjadi spirit membina pesantren.
"Kegiatan ini awal bangkitnya kebersamaan semangat untuk membina pesantren, sebagai wadah pendidikan yang diakui oleh negara dan kita sangat bersyukur untuk ini," tandas Habib.
Pria yang juga mantan Senator DPD RI Dapil Kalteng ini menyampaikan, seluruh kader-kader PKB yang saat ini duduk di lembaga legislatif DPRD turut mengawal kehadiran Perpres 82, menindaklanjutinya dengan mengajukan Perda Inisiatif DPRD sabagai, tindak lanjut, sabagai juklak dan juknis implementasi dari Perpres 82 tersebut.
Mendampingi Ketua DPW PKB Kalteng, Ketua DPC PKB Kapuas, Tommy Saputra dan Sekretaris DPC PKB Kapuas, Ustaz H Mujahidin menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Kegiatan terbatas dihadiri sekitar 50 orang yang diundang, diantaranya dari perwakilan pesantren, pengurus PCNU, dan lembaga sayapnya, badan otonom PKB serta undangan lainnya.
"Tasyakuran ini juga dirangkai kegiatan diskusi atau musyawarah. Harapan kita hasil dari diskusi ini akan menjadi berita acara yang akan kita sampaikan ke Pemerintah Daerah dan DRRD Kapuas," pungkas Tommy.[red]
Tags
metro