Ingin Dirikan Perusahaan Pers, Perhatikan Pasal Ini...!

Ingin Dirikan Perusahaan Pers, Perhatikan Pasal Ini...!

BANJARMASIN - Tak sedikit perusahaan media yang masih ada mencantumkan bidang usaha lain. Sejatinya, perusahaan pers hanya memiliki bidang usaha khusus pers atau produk jurnalistik saja.

Hal ini pun ditekankan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Selatan, Milhan Rusli kepada perusahaan pers yang ingin bernaung di bawah bendera JMSI.

"Yang paling penting itu di Pasal 3 di Akta Notaris perusahaan pers, di mana menyebutkan hanya menjalankan usaha di bidang pers dan terkait pers tanpa bercampur dengan bidang usaha lain," ungkap Milhan saat diskusi tentang verifikasi di Dewan Pers, Sabtu (25/9/2021).

Ini juga, lanjut wartawan senior Banua ini, yang diteliti Dewan Pers saat melakukan verifikasi baik administrasi maupun verifikasi faktual. Kalau di Akta Notaris tersebut tidak sesuai, tentu tidak diterima Dewan Pers alias tidak akan diloloskan saat diverifikasi.

"Jadi kawan-kawan yang ingin mendirikan perusahaan pers harus memperhatikan ini (pasal 3 tentang usaha khusus pers). Kalau yang sudah terlanjur bercampur bidang usaha lain, mau tak mau harus merubah bila ingin lolos verifikasi Dewan Pers," jelasnya.

Milhan tak memungkiri masih ada perusahaan pers yang mencampur bidang usahanya dengan bidang usaha lain yang tidak terkait sama sekali dengan pers, seperti bidang usaha pengadaan barang dan jasa bahkan kontraktor proyek.

Saat ini tercatat ada 32 perusahaan pers yang tergabung dalam JMSI Kalsel, 9 di antaranya sudah bersertifikat verifikasi Dewan Pers dan 9 sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan segera diverifikasi faktual oleh Dewan Pers.[aan]


Lebih baru Lebih lama