Wabup Kapuas Ingatkan ASN Patuhi Ketentuan Pemberlakuan PPKM

Wabup Kapuas Ingatkan ASN Patuhi Ketentuan Pemberlakuan PPKM

KUALA KAPUAS - Wakil Bupati (Wabup) Kapuas, HM Nafiah Ibnor mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas untuk menaati Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 360/319/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.

“Diharapkan seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Kapuas mentaati Instruksi Bupati Kapuas tersebut agar penularan Covid-19 di Kapuas dapat ditekan, dengan melaksanakan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan untuk Work From Office (WFO) 25 persen,” ungkap Wabup, Senin (2/8/2021).

Wabup juga meminta kepada ASN agar dapat menjadi contoh tauladan bagi masyarakat dengan cara memberikan contoh visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Corona Virus Desease 2019.

“Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan semua masyarakat,” ujarnya.

Nafiah menambahkan, kepada seluruh masyarakat Kapuas supaya bisa terus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan selama PPKM Level III diberlakukan dan adanya pernyataan dari pemerintah daerah atau Satgas Covid-19 bahwa keadaan sudah mulai aman.

“Saya harap masyarakat bisa memaklumi karena ini demi keselamatan seluruh masyarakat, diharapkan juga untuk sementara waktu agar jangan dulu bepergian keluar daerah kalau tidak ada kepentingan yang mendesak,” jelas Wabup Kapuas itu.

Kepada lurah/kepala desa se Kabupaten Kapuas Wakil Bupati Kapuas berpesan agar mengoptimalkan posko Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang terdapat kasus aktif Covid-19 dan berpotensi menimbulkan penularan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

“Saya meminta agar seluruh ASN, lurah/kepala desa dan masyarakat dapat mentaati Instruksi Bupati Kapuas ini agar kita dapat mengendalikan penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas yang saat ini trennya sedang naik,” pungkasnya.[adv]


Lebih baru Lebih lama