KUALA KAPUAS - Berdasarkan indikator yang ada saat ini terhadap Covid-19,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dari level 3 ke PPKM level 4. Hal ini guna menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Pemberlakuan PPKM level 4 ini juga menyikapi Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, menegaskan PPKM level 4 resmi diberlakukan sejak, Kamis, 5 Agustus 2021 hingga 14 hari ke depan.
Hal itu disampaikannya usai memimpin rapat koordinasi bersama Satgas Covid-19 Kapuas, TNI/Polri, Kemenag Kapuas, Kepala OPD terkait, Plt Camat Selat dan perwakilan tokoh agama, di Aula Kantor Bappeda, Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Kamis (5/8/2021).
"Rapat hari ini menetapkan bahwa Kabupaten Kapuas sebagaimana Instruksi Gubernur PPKM level empat. Dan untuk tempat-tempat ibadah sementara ini tidak dilaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan, tetapi ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Nafiah.
Wabup juga meminta mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW untuk menerapkan PPKM level 4 tersebut.
"Bahwa PPKM ini lebih ketat lagi dari PPKM level tiga," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, menambahkan hasil rapat tersebut ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati terkait penerapan PPKM level 4.
"Bahwa Kabupaten Kapuas sudah masuk PPKM level empat, artinya zona merah," ujarnya.
Dengan berlakunya PPKM level 4, segala sesuatu kegiataan masyarakat dibatasi lebih ketat lagi dan lebih tegas.[adv]
Tags
metro