KUALA KAPUAS, MK - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat menerbitkan instruksi
nomor: 800/ 295/ BKPSDM tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja, perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah, diberlakukan
penerapkan work from home (WFH) 90 persen dan work from office 10 persen.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Drs Aswan menyampaikan hal itu sebagai tindak lanjut Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Kapuas.
"Karena meningkatnya kasus penyebaran Covid-19, maka mengharuskan semua kegiatan terbatas, hal ini termasuk dalam kegiatan perkantoran pemerintah," ujar Aswan, Jumat (13/8/2021).
Instruksi Bupati tersebut, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Kamis, 12 Agustus 2021 ditujukan kepada seluruh kepala dinas, badan, kantor, UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
Adapun point dalam instruksi itu yakni agar melaksanakan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan WFH (Work From Home) sebesar 90 persen dan WFO (Work From Office) sebesar 10 persen.
Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana tersebut tersebut di atas, dilakukan dengan penerapan protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergantian.
Kemudian seluruh pegawai wajib menunjukkan sertiflkat vaksinasi dosis dua.
Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Menetapkan Pengaturan Jam Kerja mulai pukul 08.00 WIB 14.00 WIB.
"Ini juga untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM," pungkasnya.[adv]
Tags
metro