KUALA KAPUAS - Guna mendisiplinkan warga yang masih melanggar protokol kesehatan (Prokes) di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di wilayah Kabupaten Kapuas, Tim Satgas Bidang Hukum Protokol Kesehatan melakukan swab antigen dan rapid antigen.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas yang juga sebagai Koordinator Penegakan Hukum Protokol Syahripin melalui Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP dan Damkar Ricky Adi Saputra menyampaikan, Tim Satgas Bidang Hukum terus melakukan upaya pendisiplinan terhadap masyarakat yang melanggar prokes
"Dalam beberapa hari ini Tim Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bersama Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas melakukan swab antigen dan rapid antigen bagi pelanggar protokol kesehatan atau masyarakat yang keluar rumah tidak mengunakan masker dan berkerumun,” kata Ricky, Senin, (16/8/2021)
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan di tiga tempat terhadap warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, pihaknya melakukan pemeriksaan di sekitaran Jalan Pemuda Kuala Kapuas.
Pemeriksaan dilakukan secara acak dalam pemeriksaan swab antigen terhadap 6 orang pelanggar protokol kesehatan.
Dalam pemeriksaan ini didapati 1 orang yang positif Covid-19, kemudian saat pemeriksaan di Jalan Seroja pihaknya kembali memeriksa 2 orang pelanggar protokol kesehatan dengan hasil swab antigen dinyatakan negatif.
Begitu juga dengan pemeriksaan di Jalan Trans Kalimantan, di mana ditemukan dua pelangaran protokol kesehatan dengan hasil swab antigen negatif.
"Untuk warga yang hasil test swab antigennya positif, langsung ditangani tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas,” imbuh Ricky.
Dijelaskannya, kegiatan Tim Satgas Hukum Potokol Kesehatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selain itu juga Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 360/280/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/338/SATGAS-COVID/KPS.2021 ttg PPKM level 4.
"Untuk itu dalam rangka penerapan pendisiplinan penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta pencegahan dan pengendalian Covid-19, penindakan semacam pemeriksaan swab antigen di tempat secara acak/random bagi pelanggar protokol kesehatan akan terus dilaksanakan untuk menekan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas," pungkasnya.[adv]
Tags
metro