Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kapuas 2020 Disetujui

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kapuas 2020 Disetujui

KUALA KAPUAS - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 disetujui.

Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas menerima dan menyetujui Raperda  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

Hal itu diketahui dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan III, tahun sidang 2021 DPRD Kapuas di Ruang Paripurna DPRD Kapuas, Rabu (7/7/2021).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra, serta diikuti anggota DPRD lainnya.

Rapat ini juga dihadiri Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, unsur Forkopimda Kapuas, Sekretaris Daerah Kapuas, Asisten dan Staf Ahli serta Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas.

Tujuh fraksi pendukung dewan sebelumnya menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. 

Ketujuh fraksi menerima dan menyetujui Raperda untuk dibahas bersama sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku.

“Rapat Paripurna ini dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020,” kata Ardiansah.[adv]


Lebih baru Lebih lama