KUALA KAPUAS - Rapat paripurna ke VI Masa Persidangan II Tahun 2020-2021 DPRD Kapuas digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kapuas, Rabu (28/7/2021).
Rapat dengan agenda pengesahan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dan pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perubahan 2018 - 2023 tersebut berjalan alot dan diwarnai interupsi, kendatati demikian rapat paripurna akhirnya menyepakati pengesahan pertanggungjawaban APBD 2020 dan RPJMD perubahan.
Jalannya rapat dipimpin langsung Ketua Dewan Ardiansah,S.Hut didampingi Wakil Ketua Satu Yohanes,ST dihadiri Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT, Sekretaris Daerah Septedy, perwakilan Forkopimda, staf ahli dan kepala OPD setempat.
Sebelumnya, disampaikan pula pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Kepala Daerah.
Kemudian dilakukan pengesahan dan penandatanganan persetujuan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 serta Pengesahan dan Penandatanganan Raperda tentang Perubahan RPJMD.
Walaupun sempat terjadi penolakan persetujuan yaitu dari fraksi Golongan Karya (Golkar) dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Fraksi Nasdem yang tidak memberikan pendapat.
Akhirnya secara kelembagaan DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui dan menandatangani bersama.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas menjelaskan sebagaimana pada saat Musrembang perubahan RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2018 – 2023 ada empat alasan utama yaitu Refocusing untuk penanganan Covid-19, adanya pandemi Covid-19 dengan menyiapkan strategi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, ditetapkannya Kabupaten Kapuas sebagai wilayah Ketahanan Pangan Nasional (Food Estate) dan mendukung rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kapuas ngaju.
“Saya sampaikan penghargaan dan terimakasih atas kerjasama yang begitu tanggap dan cepat dari Bapak/Ibu seluruh yang terkait di Kabupaten Kapuas karena untuk mewujudkan itu semua perlu kiranya diperkuat produk hukum daerah yang kondusif, berkeadilan dan berkelanjutan yang dapat terakomodir untuk kepentingan masyarakat sebagai perwujudan otonomi daerah yang berhak mengatur, mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketententuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ben.
Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyampaikan ucapan terimakasih atas semua yang telah hadir dalam rapat Rapat Paripurna ke VI Masa Persidangan III Tahun 2021 tersebut.[adv]
Tags
metro