PARINGIN - Menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalimantan Selatan tentang ditetapkannya Kabupaten Balangan ke dalam status level 3 Covid-19, Satgas bersama pihak terkait langsung menggelar rapat, di ruang kerja Bupati Balangan, Selasa (27/7/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 yang juga Bupati Balangan, H Abdul Hadi didampingi oleh Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, Dandim 1001 Amuntai Balangan, Inf Ali Ahmad Satryadi, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan La Kanna SH MH.
Dalam rapat tersebut dibahas terkait teknis pelaksanaan PPKM level 3, kemudian juga dibahas antisipasi agar kasus Covid-19 di Balangan dapat ditekan dan berkurang, sehingga level 3 bisa diturunkan.
Usai memimpin rapat kepada wartawan, Bupati Abdul Hadi mengungkapkan, dirinya sudah menandatangani penerapan PPKM level 3 untuk Balangan yang selanjutnya sudah dibahas dalam rapat terkait teknis pelaksanaannya.
"Sesuai intruksi gubernur penetapan level 3 Kabupaten Balangan kami tandatangani kemarin tanggal 26 Juli yang nantinya pelaksanaannya sampai tanggal 8 Agustus, teknisnya sudah kami bahas tinggal pelaksanaannya saja lagi sesuai dengan ketentuan level 3," ujarnya.
Lebih lanjut Abdul Hadi mengungkapkan, pelaksanaan PPKM level 3 akan dilaksanakan di delapan kecamatan yang ada di Balangan yaitu di Halong, Juai, Paringin, Paringin Selatan, Tebing Tinggi, Awayan, Batumandi dan Lampihong.
Disinggung terkait dampak dari penerapan PPKM level 3 ini terutama perekonomian warga yang melaksanakan isolasi mandiri akibat terpapar covid-19, Abdul Hadi menyebutkan akan ada bantuan dari pemerintah daerah.
"Kita sudah bahas juga dalam rapat, nantinya akan ada bantuan sosial termasuk suplemen dan vitamin," pungkasnya.[adv/martino]
Tags
balangan