KUALA KAPUAS - Kesadaran dan peran berbagai pihak sangat diharapkan, dalam upaya mencegah bersama penyebaran pandemi Covid-19, termasuk pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas diharapkan pro aktif membantu pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.
Hal itu sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat Nomor : 360/259/SATGAS-COVID/KPS.2021, sebagaimana yang dikutip media ini, Selasa (6/7/2021).
Dalam surat itu, Bupati Kapuas meminta kepada pimpinan dan manajemen perusahaan untuk mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja atau areal perusahaan dengan beberapa upaya.
Pertama, melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja atau buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
"Melakukan pengawasan terhadap aktivitas pekerja/buruh agar dalam pelaksanaan aktifitas selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas), memperbanyak fasilitas tempat-tempat cuci tangan di areal perusahaan, serta melakukan disinfeksi dilingkungan perusahaan secara rutin dan terjadwal," sebutnya.
Pada poin ketiga dikatakan agar melakukan pengawasan terhadap mobilitas pekerja/buruh maupun orang yang berkunjung ke perusahaan, memastikan setiap orang yang masuk ke perusahaan dalam keadaan sehat dan tidak terindikasi gejala Covid-19 dengan melakukan prosedur pengawasan ketat sebagaimana Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/107/Satgas Covid-19 tanggal 28 Juni 2021 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid--19) dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut, himbauan yang keempat, Bupati Kapuas dalam surat edaran itumenghimbau agar mengoptimalkan fungsi Fasilitas pelayanan kesehatan/klinik yang ada di perusahaan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan menyiapkan fasilitas dan sarana serta prasarana yang memadai, tenaga kesehatan dan sumberdaya manusia yang terlatih serta memberikan edukasi kepada para pekerja/buruh perusahaan
"Hal itu dalam rangka pencegahan penyebaran Covis-19 khususnya dilingkungan perusahaan," tegas Bupati Kapuas.
Kelima, menyediakan tempat karantina dan mengoptimalkan penggunaan fasilitas karantina perusahaan khususnya bagi pekerja/buruh yang melakukan karantina mandiri baik karantina yang diwajibkan karena ketentuan perjalanan orang sebagaimana Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/107/Satgas Covid-19, maupun isolasi mandiri bagi pekerja/buruh yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.
PBS diminta meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten terkait perkembangan kasus Covid-19 dilingkungan perusahaan, serta melaporkan setiap kasus konfirmasi yang terjadi di lingkungan perusahaan.[adv]
Tags
metro