KUALA KAPUAS - Giat operasi yustisi petugas gabungan dari tim Satgas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Kapuas yang dilakukan selama bulan Juni 2021 mendisiplinkan ratusan pelanggar prokes.
Kabid Penegakan Perda Sat Pol dan Damkar Kapuas, Ricky Adisaputra, Senin, (5/7/2021) menyampaikan, giat yustisi penegakan Prokes itu sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020, Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 dan Perbup Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Angka kasus Covid-19 bertambah banyak maka protokol kesehatan harus terus diterapkan dengan ketat dan disiplin," ujarnya.
Penegakan disiplin Prokes ini, menurutnya bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat, namun kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib untuk diikuti dan dilaksanakan.
"Berdasarkan data di bulan Juni dari 14 kali operasi rajia Tim gabungan yustisi protokol kesehatan, mendapati sebanyak 454 pelanggaran," kata Ricky.
Lanjutnya, jumlah pelanggar Prokes terutama yang tidak memakai masker bulan ini naik secara signifikan.
“Artinya jumlah pelanggar Protokol Kesehatan di bulan Juni meningkat dan mengindikasikan bahwa kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan mulai mengalami penurunan," jelasnya.
Padahal tim yustisi gabungan tidak henti-hentinya untuk selalu melaksanakan operasi, dengan memberikan himbauan, memberikan teguran, memberikan edukasi, sampai memberikan sanksi yakni sanski fisik dan sangsi sosial.
"Semua upaya ini untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan Protokol kesehatan," imbuhnya.
Terlebih pada saat ini muncul varian baru Covid-19 yaitu Delta yang lebih masif, lebih cepat penyebarannya.[adv]
Tags
metro