Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19, Pemkab Kapuas Aplikasikan Perpres 14

Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19, Pemkab Kapuas Aplikasikan Perpres 14

KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat MM MT meminta semua pihak berperan aktif dalam rangka mendorong percepatan vaksinasi Covid-19. Ini agar target sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal.

Guna menyukseskan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Kabupaten Kapuas khususnya bagi kelompok lanjut usia (lansia)

Kepala Dinas Sosial Budi Kurniawan, Senin (14/6/2021) menyampaikan, 
Bupati Kapuas telah mengeluarkan surat edaran, di mana SE itu tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021.

Tepatnya tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Bahwa di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 memang ada aturan di Pasal 13A Ayat (4) yang mana apabila ada masyarakat menolak untuk divaksin dapat dikenakan sanksi yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda," jelas Budi.

Kadinsos menandaskan jangan sampai sanksi ini diberikan, yang artinya Bupati Kapuas dan Perangkat Daerah berharap masyarakat mau ikut berpartisipasi dalam mensukseskan program vaksinasi ini.

Karena vaksin ini halal, aman dan fungsinya sangat besar untuk memproteksi diri dari ancaman Covid-19.

“Jangan dilihat sanksinya, karena menurut saya sanksi itu sebenarnya benteng terakhir saja kalau memang banyak yang menolak untuk divaksin sehingga target yang sudah ditentukan mencapai penurunan atau tidak terpenuhi. Ini adalah program pemerintah dan harus dilaksanakan untuk masyarakat luas,” jelas Budi.[adv]


Lebih baru Lebih lama