Pemkab Kapuas Ikuti Rakor Virtual, Kemendagri Evaluasi Pelaksanaan PPKM Skala Mikro

Pemkab Kapuas Ikuti Rakor Virtual, Kemendagri Evaluasi Pelaksanaan PPKM Skala Mikro

KUALA KAPUAS - Pemkab Kapuas diwakilai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas, Ilham Anwar serta sejumlah perwakilan unsur Forkopimda mengikuti video conference Rapat Koordinasi Evaluasi perkembangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diadakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), di Aula Bappeda Kapuas, Senin (14/6/2021) malam.

Dalam rakor terbatas tersebut, sejumlah menteri memberikan paparan dan rekomendasi terkait dengan pelaksanaan PPKM Mikro, di antaranya dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Juga Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Ketua Satgas Covid RI/Kepala BNPB RI Letnan Jenderal Ganip Warsito, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Plt. Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kemenkes RI Drg. Kartini Rustandi, Asops Panglima TNI dan Asops Kapolri.

Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengungkapkan, pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang selama 2 minggu ke depan, mulai 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021 mendatang (tahap 10).

Oleh karena itu, Airlangga meminta di RT/RW pada Desa atau Kelurahan di Kabupaten maupun Kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur pada provinsi yang ditetapkan dalam instruksi Mendagri sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM Mikro untuk melaksanakan sejumlah pengaturan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat.

“Tren peningkatan kasus Covid-19 perlu segera dikendalikan, agar tidak menganggu upaya pemulihan ekonomi. Perlu penguatan kerjasama Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah terutama dalam penerapan PPKM Mikro,” kata Airlangga.

Kemudian, Ia meminta agar protokol kesehatan diperketat dengan tetap mendorong percepatan dan peningkatan testing, tracing dan pelaksanaan lsolasi. 

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan perubahan peraturan dan mendasarkan pada zonasi resiko wilayah di daerah masing-masing.

“Gubernur menetapkan Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Mikro, memastikan pembentukan posko desa, pengendalian sampai dengan skala RT/RW Kabupaten atau Kota yang zona merah. Pimpinan TNI/Polri/Forkopimda di daerah agar mendampingi Gubernur, Walikota dan Bupati untuk efektifitas dan optimalisasi penerapan PPKM Mikro, pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat, percepatan vaksinasi dan upaya lain dalam pengendalian dan penanganan Covid-19,” terang Airlangga.

Lebih lanjut, beberapa ketetapan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Mikro tahap 10 ini yaitu terkait pembatasan kegiatan tempat kerja/ perkantoran, kegiatan belajar mengajar, sektor esensial, pembatasan kegiatan restoran dan jam operasional, kegiatan konstruksi, tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum, kegiatan seni, sosial dan budaya serta pengaturan transportasi umum.

“Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat ini harus disesuaikan dengan zonasi resiko wilayah di daerah masing-masing,” pungkas Airlangga. [adv]


Lebih baru Lebih lama