PARINGIN - Pemerintahan Abdul Hadi-Supiani melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan di Kantor Kanwil Kemenkumham Kalsel, Banjarmasin, Senin (31/5/2021).
Nota Kesepahaman ini dalam rangka Pembentukan Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia ditandatangani Bupati Abdul Hadi (Pemkab Balangan) dan Tejo Harwanto, Bc.IP, SIP, M. Si (Kakanwil Kemenkumham Kalsel).
Dalam kesempatan tersebut Pemkab Balangan juga menyerahkan hibah Barang Milik Daerah berupa tanah seluas 49.850 meter persegi (senilai Rp 1.196.400.000,-). Berita acara serah terima hibah tersebut ditandatangani saat itu juga, dan sertifikat tanahnya juga diserahterimakan.
Menurut Tejo, kerjasama ini bertujuan di antaranya untuk mewujudkan peraturan daerah yang serasi, harmonis dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Juga mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum yang lebih luas.
"Kemudian mewujudkan SDM yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang pembentukan pelayanan hukum dan HAM, serta meningkatkan pelayanan keimigrasian dan pelayanan pemasyarakatan," ujarnya.
Tejo menegaskan, ada peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa setiap kabupaten/kota wajib memiliki setidaknya satu macam satuan kerja pemasyarakatan, entah itu rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan atau balai pemasyarakatan.[martino]
Tags
Humaniora