KUALA KAPUAS - Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas mendukung program vaksinasi untuk kelompok lanjut usia (lansia).
Untuk itu Ketua MUI Kapuas, KH Nurani Sarji meminta kepada seluruh Pengurus MUI dan Nahdlatul Ulama (NU) di tingkat kecamatan se Kabupaten Kapuas, dapat membantu kelancaran pelaksanaan program vaksinasi bagi lansia.
“Pengurus MUI dan NU di tingkat kecamatan agar dapat memberikan motivasi maupun edukasi sehingga para lansia yang berada di wilayah sekitar, dapat ikut bersedia untuk divaksin dan tidak terpengaruh dengan informasi hoaks yang beredar,” kata H Nurani, Selasa (8/6/2021)
Pemkab Kapuas sendiri menargetkan vaksinasi bagi lansia selesai pada Juli 2021 mendatang.
"Masyarakat termasuk lansia yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan data yang telah ditetapkan, wajib mengikuti vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” ungkap KH Nurani Sarji.
Dijelaskannya, berdasarkan Surat Bupati Kapuas Nomor 360/215/Satgas-Covid/Kps.2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi lansia di Kabupaten Kapuas, disebutkan bagi penolakan vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.
“Adapun sanksi yang didapatkan berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan juga denda," paparnya.
Kemudian juga lanjut dia dapat dikenakan sanksi untuk tidak diberikan Surat Keterangan bebas Covid-19 uji RT-PCR/test antigen maupun G-nose di pelayanan kesehatan.[adv]
Tags
metro