Ibadah Haji di Balangan Kembali Ditunda, Kemenag Sampaikan Ini

Ibadah Haji di Balangan Kembali Ditunda, Kemenag Sampaikan Ini

PARINGIN - Ibadah Haji merupakan rukun Islam yang ke-5. Ibadah haji juga wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mempunyai kemampuan.

Di Indonesia sendiri setiap tahunnya selalu memberangkatkan Calon jemaah haji ke Mekkah. 

Namun berbeda 2 tahun belakangan ini, dikarenakan pandemi Covid 19 yang masih belum berakhir memaksa pemerintah untuk menunda pelaksanaan agenda tahunan mengirimkan calon jemaah haji.

Disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Balangan, Muhammad Yamani, kembali tertundanya kegiatan haji tahun ini di Balangan adalah untuk menindaklanjuti keputusan dari Kementerian Agama yang meniadakan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2021.

Ini dikarenakan pandemi Corona dan keputusan dari Kerajaan Arab Saudi yang menutup pelaksanaan ibadah haji tahun ini kecuali untuk orang yang memang berada di wilayah Arab Saudi, Selasa (15/6/2021).

"Pemerintah pada tanggal 3 Juni kemarin memutuskan untuk menunda keberangkatan Calon jemaah haji bagi calon jemaah haji Indonesia," ujarnya.

Untuk total Calon jemaah haji Balangan dari tahun 2020 hingga 2021 ini berjumlah 200 orang. Karena ada 2 orang yang meninggal dunia menjadi 198, di antaranya 178 orang jemaah haji dan 20 orang cadangan.

Yamani menambahkan, setelah dikeluarkan larangan pelaksanaan haji dari kerajaan Arab Saudi, membuktikan tudingan yang beredar di Masyarakat yang mengatakan bahwa Pemerintah menunda pelaksanaan ibadah haji tahun ini bukan karena Virus Corona tetapi karena uang haji digunakan untuk hal lain, bisa dipatahkan.

"Pemerintah mengeluarkan keputusan itu adalah samata-mata untuk keselamatan, kesehatan, dan keamanan calon jemaah haji," tambahnya.

Yamani juga berharap agar para jemaah haji tetap bersabar serta yakin karena semua merupakan takdir dari yang maha kuasa.

"Untuk jemaah harap tetap sabar dan yakin, karena sudah niat insya Allah dicatat sebagai pahala oleh yang Maha Kuasa," tutupnya.[martino]


Lebih baru Lebih lama