KUALA KAPUAS - Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dicairkan.
Kepala BPKAD Kapuas, Yan Hendri Ale, Kamis (10/6/2021) menyampaikan, pembayaran gaji ke 13 tersebut pada 11 Juni 2021.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan anggota Dewan," kata Yan Hendri Ale.
Mantan Kepala Bappeda Kapuas ini menjelaskan, jumlah ASN dan P3K yang menerima gaji ke-13 sebanyak 5.908 orang, termasuk Bupati Kapuas, Wakil Bupati Kapuas dan anggota dewan.
“Untuk Kepala SOPD pembayaran gaji ke 13 untuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras serta PPH pasal 21, di luar tunjangan daerah,” ujar Ale.
Adapun anggaran yang digelontor untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan P3K ini sebesar Rp 28 miliar lebih.
Lanjutnya, Pemkab Kapuas juga berterima kasih kepada Pemerintah Pusat yang sudah menyalurkan dana kepada Pemerintah Daerah agar membayar gaji ke 13, dimana hal Ini sangat membantu para ASN dan P3K.
Untuk itu, hal tersebut masih dalam proses sesuai dengan laporan dari masing masing SOPD, yang nanti akan dipindahkan bendahara gaji dan sudah ada surat ederan Sekretaris daerah terkait persiapan dan waktu penyaluran.
Pembayaran secara serentak kepada seluruh ASN dan P3K melalui bendahara di SOPD di lingkungan kerja masing-masing.
Harapannya, karena pemerintah pusat sudah memberikan ASN berupa gaji ke-13 ini, maka patut disyukuri oleh semua penerima serta dibarengi dengan meningkatkan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat.
”Saya berharap dengan gaji ke 13 ini menjadi penyemangat bagi ASN dan P3K untuk dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.[adv]
Tags
metro